Dengan hormat,Sehubungan dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengurusan pencatatankematian, serta berdasarkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentangPemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian, bersama ini kami sampaikanbahwa mulai tanggal 17 April 2025, telah diberlakukan program pemberian penghargaan ataspengurusan pencatatan kematian oleh keluarga/ahli waris, berupa uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).Adapun ketentuan umum pelaksanaan program ini adalah sebagai berikut:1. Setiap pengurusan ...