Pengertian TP-PKK.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Penggerak PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tugas dan Fungsi.
Di tingkat Pemerintah Desa dibentuklah Tim Penggerak PKK Desa sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Pokok Tim Penggerak PKK Desa yaitu:
- Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- Melaksanakan tertib administrasi; dan
- Mengadakan konsultasi degnan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi Tim Penggerak PKK Desa
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan
- Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembombing Gerakan PKK.
Sasaran PKK
Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di perdesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang :
- Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai Insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.
Program PKK
Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK yaitu :
- Penghayatan dan pengalaman Pancasila,
- Gotong royong,
- Pangan,
- Sandang,
- Perumahan dan tata laksana rumah tangga,
- Pendidikan dan keterampilan,
- Kesehatan,
- Pengembangan kehidupan berkoperasi,
- Kelestarian lingkungan hidup,
- Perencanaan sehat.
Untuk melaksanakan program-program tersebut, TP-PKK Desa membentuk tim atau disebut dengan pokja untuk melaksanakan program-programnya.
PokjaTP-PKK DESA
Pokja adalah singkatan dari kelompok kerja, yaitu sebuah tim yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam suatu organisasi. Dalam hal ini, pokja adalah bagian dari Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa, yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga di tingkat desa.
Untuk melaksanakan program-program tersebut, TP-PKK Desa dibagi menjadi 4 pokja, yaitu :
- Pokja 1, yang bertugas sebagai pengelola program penghayatan dan pengamalan pancasila dan program gotong royong
- Pokja 2, yang bertugas sebagai pengelola program pendidikan dan keterampilan dan program pengembangan kehidupan berkoperasi
- Pokja 3, yang bertugas sebagai pengelola program pangan, sandang, dan perumahan dan tata laksana rumah tangga
- Pokja 4, yang bertugas sebagai pengelola program kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat
Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut tentang tugas dan fungsi masing-masing pokja :
POKJA 1
Pokja 1 bertanggung jawab untuk mengembangkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam keluarga maupun di masyarakat. Pokja 1 juga bertugas untuk menggerakkan semangat gotong royong dalam berbagai kegiatan sosial, seperti membantu sesama yang membutuhkan, membersihkan lingkungan, dan menjaga keamanan dan ketertiban.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pokja 1 antara lain :
- Menyelenggarakan upacara bendera setiap tanggal 17
- Mengadakan diskusi dan ceramah tentang pancasila dan kewarganegaraan
- Mengadakan lomba-lomba yang berkaitan dengan pancasila, seperti pidato, nyanyi, dan puisi
- Mengadakan kegiatan bakti sosial, seperti donor darah, pengobatan gratis, dan bantuan bencana
- Mengadakan kegiatan kerja bakti, seperti membersihkan jalan, saluran air, dan tempat ibadah
- Mengadakan kegiatan posyandu, posbindu, dan posyantek
- Mengadakan kegiatan pengajian, doa bersama, dan ziarah
- Mengadakan kegiatan olahraga dan senam bersama
- Mengadakan kegiatan arisan, bazar, dan pesta rakyat
POKJA 2
Pokja 2 bertanggung jawab untuk meningkatkan Pendidikan dan keterampilan anggota TP-PKK Desa dan Masyarakat, serta mengembangkan kegiatan ekonomi produktif melalui koperasi. Pokja 2 juga bertugas untuk memberikan bimbingan dan motivasi kepasa anggota TP-PKK Desa dan Masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan kreativitas.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pokja 2 antara lain :
- Mengadakan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pendidikan dan keterampilan, seperti membaca, menulis, menghitung, bahasa asing, komputer, menjahit, memasak, dan kerajinan
- Mengadakan kegiatan belajar mengajar bagi anak-anak, remaja, dan dewasa yang belum sekolah atau putus sekolah
- Mengadakan kegiatan bina keluarga balita, bina keluarga anak, dan bina keluarga remaja
- Mengadakan kegiatan bina keluarga lanjut usia dan bina keluarga penyandang disabilitas
- Mengadakan kegiatan koperasi, seperti simpan pinjam, unit usaha, dan pemasaran
- Mengadakan kegiatan usaha mandiri, seperti home industry, catering, dan jasa
- Mengadakan kegiatan pameran, festival, dan lomba produk kreatif
POKJA 3
Pokja 3 bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan, sandang, dan perumahan anggota TP-PKK Desa dan masyarakat, serta mengatur tata laksana rumah tangga yang sehat, rapi, dan harmonis. Pokja 3 juga bertugas untuk memberikan penyuluhan dan natuan kepada anggota TP-PKK Desa dan masyarakat tentang cara-cara mengelola pangan, sandang, dan perumahan yang baik dan benar.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pokja 3 antara lain :
- Mengadakan kegiatan ketahanan pangan, seperti budi daya tanaman pangan, ternak, dan ikan, pengolahan dan pengawetan pangan, dan diversifikasi pangan
- Mengadakan kegiatan ketahanan sandang, seperti budi daya tanaman serat, pewarna alam, dan kain tradisional, pengolahan dan pengawetan sandang, dan diversifikasi sandang
- Mengadakan kegiatan ketahanan perumahan, seperti perbaikan dan perawatan rumah, penataan ruang, dan peningkatan kenyamanan dan keindahan rumah
- Mengadakan kegiatan tata laksana rumah tangga, seperti pembuatan jadwal kegiatan, pembagian tugas, dan pengaturan anggaran
- Mengadakan kegiatan peningkatan kualitas hidup keluarga, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan komunikasi, dan peningkatan keharmonisan
POKJA 4
Pokja 4 bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan fisik, mental, dan spiritual anggota TP-PKK Desa dan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan merencanakan keluarga yang sehat. Pokja 4 juga bertugas untuk memberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan kepada anggota TP-PKK Desa dan masyarakat, serta mengadvokasi dan mengkampanyekan isu-isu kesehatan, lingkungan, dan keluarga.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pokja 4 antara lain :
- Mengadakan kegiatan kesehatan, seperti imunisasi, pemberantasan penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular, dan peningkatan gizi
- Mengadakan kegiatan kejiwaan, seperti konseling, meditasi, dan relaksasi
- Mengadakan kegiatan keagamaan, seperti ibadah, dzikir, dan shalat
- Mengadakan kegiatan lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah, penghematan air dan listrik, dan penghijauan
- Mengadakan kegiatan keluarga berencana, seperti penyuluhan, konsultasi, dan pelayanan kontrasepsi
- Mengadakan kegiatan kesejahteraan keluarga, seperti asuransi, tabungan, dan dana darurat
Terima kasih, semoga bermanfaat (dktnee)