1. Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa sebagai wahana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki posisi yang penting dalam struktur pemerintahan desa karena menjadi lembaga perwakilan masyarakat desa yang bekerja sama dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.
Dasar hukum pembentukan dan keberadaan BPD diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 11 Tahun 2019),
serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Kedudukan BPD
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, sejajar dengan Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkatnya).
BPD bukan bawahan Kepala Desa, namun menjadi mitra yang bekerja bersama dalam perencanaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban BPD
A. Tugas BPD
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014, BPD memiliki tugas sebagai berikut:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Selain itu, menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tugas BPD juga mencakup:
Menggali aspirasi masyarakat,
Menyusun peraturan tata tertib BPD,
Menyelenggarakan musyawarah desa,
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDesa.
B. Wewenang BPD
Sesuai Pasal 55 UU Desa dan Pasal 32 Permendagri 110/2016, wewenang BPD meliputi:
Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Menyelenggarakan musyawarah desa.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan APBDesa.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Menyusun dan menetapkan peraturan tata tertib BPD.
C. Hak BPD
BPD memiliki hak:
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
Menyampaikan usulan kepada pemerintah desa.
Menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah desa.
Mendapatkan biaya operasional dari APBDesa.
D. Kewajiban BPD
Menurut Pasal 58 UU Desa, BPD wajib:
Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
Melaksanakan kehidupan demokrasi.
Mempertahankan dan memelihara nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa.
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.
4. Fungsi BPD
Mengacu pada Pasal 55 UU Desa dan Permendagri 110/2016, fungsi utama BPD adalah:
Fungsi Legislasi: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Fungsi Aspirasi: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Fungsi Pengawasan: melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan peraturan desa.
Fungsi Musyawarah: menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa.
5. Peran Strategis BPD
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD berperan strategis untuk:
Menjaga keseimbangan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa.
6. Kesimpulan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi, BPD diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
1. Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa sebagai wahana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki posisi yang penting dalam struktur pemerintahan desa karena menjadi lembaga perwakilan masyarakat desa yang bekerja sama dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.
Dasar hukum pembentukan dan keberadaan BPD diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 11 Tahun 2019),
serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Kedudukan BPD
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, sejajar dengan Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkatnya).
BPD bukan bawahan Kepala Desa, namun menjadi mitra yang bekerja bersama dalam perencanaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban BPD
A. Tugas BPD
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014, BPD memiliki tugas sebagai berikut:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Selain itu, menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tugas BPD juga mencakup:
Menggali aspirasi masyarakat,
Menyusun peraturan tata tertib BPD,
Menyelenggarakan musyawarah desa,
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDesa.
B. Wewenang BPD
Sesuai Pasal 55 UU Desa dan Pasal 32 Permendagri 110/2016, wewenang BPD meliputi:
Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Menyelenggarakan musyawarah desa.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan APBDesa.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Menyusun dan menetapkan peraturan tata tertib BPD.
C. Hak BPD
BPD memiliki hak:
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
Menyampaikan usulan kepada pemerintah desa.
Menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah desa.
Mendapatkan biaya operasional dari APBDesa.
D. Kewajiban BPD
Menurut Pasal 58 UU Desa, BPD wajib:
Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
Melaksanakan kehidupan demokrasi.
Mempertahankan dan memelihara nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa.
Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.
4. Fungsi BPD
Mengacu pada Pasal 55 UU Desa dan Permendagri 110/2016, fungsi utama BPD adalah:
Fungsi Legislasi: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Fungsi Aspirasi: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Fungsi Pengawasan: melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan peraturan desa.
Fungsi Musyawarah: menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa.
5. Peran Strategis BPD
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD berperan strategis untuk:
Menjaga keseimbangan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa.
6. Kesimpulan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi, BPD diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang partisipatif, demokratis, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.