Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta mencegah penyebaran penyakit rabies, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melepasliarkan anjing peliharaan tanpa pengawasan pemilik.
Pelepasliaran anjing dapat menimbulkan berbagai potensi bahaya, antara lain:
Risiko gigitan terhadap masyarakat;
Menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena tertabrak kendaraan;
Mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan;
Berpotensi menularkan penyakit rabies.
Perlu diketahui bahwa kasus rabies di Bali masih tergolong tinggi, sehingga ...