Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  861 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Oktober 2025 | 37.423 Kali
BPD: Pengertian, Tugas Pokok dan Fungsi
03 Mei 2024 | 4.004 Kali
PENGERTIAN, TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGGERAK PKK DESA
13 Mei 2024 | 3.729 Kali
Karang Taruna: Pengertian, Tugas Pokok dan Fungsi
07 Agustus 2018 | 3.455 Kali
Sejarah Desa Tusan
07 Agustus 2018 | 3.097 Kali
Profil Wilayah Desa Tusan
06 Agustus 2018 | 3.041 Kali
Pemerintah Desa
30 September 2020 | 1.521 Kali
BANTUAN SOSIAL BERAS (BSB) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) 2020

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:18
    Kemarin:956
    Total Pengunjung:332.159
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.82
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa