Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  567 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 2.554 Kali
Sejarah Desa Tusan
06 Agustus 2018 | 2.226 Kali
Pemerintah Desa
07 Agustus 2018 | 2.174 Kali
Profil Wilayah Desa Tusan
23 Oktober 2020 | 837 Kali
GOTONG ROYONG DI PURA BEJI KETEKAN AJI
30 September 2020 | 713 Kali
BANTUAN SOSIAL BERAS (BSB) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) 2020
22 Februari 2021 | 646 Kali
APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2021
20 November 2019 | 641 Kali
Perubahan APBDes 2019

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:36
    Kemarin:200
    Total Pengunjung:157.376
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.10.80
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa