Artikel

LINMAS: PENGERTIAN, TUGAS DAN FUNGSI

13 Mei 2024 08:29:28  Administrator  73 Kali Dibaca  Berita Desa

       Satuan Perlindungan Masyarakat atau dikenal dengan Satlinmas atau Liams dan Hansip merupakan satuan masyarakat yang dibekali dengan pendidikan pertahanan, penanganan bencana dan lain sebagainya. Linmas berasal dari unsur masyarakat yang telah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan TNI POLRI dalam memberikan pendidikan dasar.

        Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :  

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tugas pokok dan fungsi linmas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 meliputi:

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana,
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.

(dari berbagai sumber)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:99
    Kemarin:149
    Total Pengunjung:170.298
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.106.176
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa