Satuan Perlindungan Masyarakat atau dikenal dengan Satlinmas atau Liams dan Hansip merupakan satuan masyarakat yang dibekali dengan pendidikan pertahanan, penanganan bencana dan lain sebagainya. Linmas berasal dari unsur masyarakat yang telah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan TNI POLRI dalam memberikan pendidikan dasar.
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
Tugas pokok dan fungsi linmas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 meliputi:
(dari berbagai sumber)