PERATURAN DESA TUSAN
NOMOR : 12 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
PENDAPATAN DESA |
SEMULA |
MENJADI |
1. Pendapatan Asli Desa 2. Dana Desa (DD) 3. Alokasi Dana Desa (ADD) 4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 5. Bantuan Keuangan Provinsi 6. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 7. Pendapatan Lain-lain |
Rp. 2.052.400,00 Rp. 867.865.000,00 Rp. 1.044.390.107,00 Rp. 157.252.437,00 Rp. 950.000.000,00 Rp. 118.000.000,00 Rp. 18.788.634,00 |
Rp. 2.052.400,00 Rp. 867.865.000,00 Rp. 1.044.390.107,00 Rp. 170.278.087,00 Rp. 950.000.000,00 Rp. 118.000.000,00 Rp. 18.788.634,00 |
Jumlah Pendapatan Sisa Lebih Anggaran Tahun Lalu |
Rp. 3.158.348.578,00 Rp. 146.056.276,27 |
Rp. 3.171.374.228,00 Rp. 146.056.276,27 |
Total Pendapatan : Total Belanja : Penyertaan Modal BUMDES : Sisa : |
Rp. 3.317.430.504,27 Rp. 3.167.430.504,27 Rp. 150.000.000,00 Rp. 0,00 |