Artikel

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa

31 Mei 2024 08:47:06  Administrator  32 Kali Dibaca 

LPM Desa merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam peningkatan partisipasi dan pelayanan penyelanggaran msyarakat desa. LPM juga ikut andil dalam kegiatan pembangunan desa dimulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

LPM memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Selain tugas, LPM memiliki fungsi yang jelas. Adapun fungsi LPM adalah sebagai berikut:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:103
    Kemarin:209
    Total Pengunjung:149.226
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.220.247.152
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa