LPM Desa merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam peningkatan partisipasi dan pelayanan penyelanggaran msyarakat desa. LPM juga ikut andil dalam kegiatan pembangunan desa dimulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
LPM memiliki tugas sebagai berikut:
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Selain tugas, LPM memiliki fungsi yang jelas. Adapun fungsi LPM adalah sebagai berikut:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia