Tusan, 4 Juni 2025. Maraknya penipuan yang mengatasnamakan Instansi Pemerintahan membuat sebagian besar masyarakat menjadi takut dan panik. Modus penipuan biasanya menyasar pengguna media sosial seperti whatsapp, facebook atau media sosial lain serta melalui layanan telepon. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan, Disdukcapil selaku Instansi Pemerintah yang bergerak pada Pendataan Penduduk memberikan beberapa arahan terkait mencegah penipuan.
Adapun arahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak memberikan data pribadi baik NIK, Nomor SIM, Tanggal Lahir, Nomor KK serta data lain yang menyangkut data diri.
- Jangan langsung percaya jika ada pesan yang mengatasnamakan Instansi terkait. Disdukcapil dalam hal ini tidak pernah menghubungi masyarakat melalui pesan singkat atau pesan melalui media sosial.
- Seluruh Layanan yang dilaksanakan di Instansi Pemerintahan bersifat GRATIS.
- Khusus DUKCAPIL, jika ada masyarakat yang ingin melakukan proses aktivasi IKD atau Identias Kependudukan Digital, hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil setempat, Mal Pelayanan Publik serta gerai pelayanan Adminduk lainnya.
- Jika menerima Panggilan atau pesan yang kiranya mencurigakan kiranya bisa untuk tidak dihiraukan.