Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Tusan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan pembebasan Pajak Progresif dan Bebas BBNKB serta Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama satu bulan dimulai dari 22 September 2025 hingga 22 November 2025.