Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah nyata yang kini mulai dilaksanakan adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa sekaligus wadah usaha bersama masyarakat yang berlandaskan semangat gotong royong.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai arahan pemerintah pusat. Koperasi ini dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa, tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi juga mencakup berbagai unit usaha produktif sesuai potensi lokal desa.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terbentuknya koperasi desa yang sehat, aktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih dibentuk dengan tujuan utama untuk:
Menggerakkan perekonomian desa secara kolektif dan berkeadilan
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa
Memperkuat posisi ekonomi warga melalui usaha bersama
Mendukung ketahanan pangan dan distribusi kebutuhan pokok
Menjadi wadah pemberdayaan UMKM dan potensi lokal desa
Dengan sistem koperasi, keuntungan usaha tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi dibagi secara adil kepada anggota sesuai prinsip koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Beberapa jenis usaha yang dapat dijalankan antara lain:
Unit simpan pinjam
Toko kebutuhan pokok atau sembako desa
Pengelolaan hasil pertanian dan perikanan
Pergudangan dan cold storage
Layanan logistik desa
Apotek atau klinik desa
Usaha lain yang disepakati melalui musyawarah anggota
Penentuan unit usaha dilakukan secara partisipatif agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan tersebut dapat berupa fasilitasi musyawarah desa, pendampingan kelembagaan, serta sinergi program desa dengan kegiatan koperasi.
Pendanaan koperasi dapat bersumber dari berbagai sumber yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti APBDes, APBD, APBN, maupun sumber lain yang tidak mengikat. Pemerintah juga menyediakan pendampingan dan pembinaan agar koperasi yang dibentuk benar-benar berjalan aktif dan profesional.
Melalui Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan desa memiliki kekuatan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. Koperasi ini bukan hanya sebagai lembaga usaha, tetapi juga sebagai ruang belajar, berkolaborasi, dan membangun kesejahteraan bersama.
Pemerintah desa mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif, menjadi anggota koperasi, serta bersama-sama mengawal keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih demi kemajuan dan kemandirian desa.