Artikel

PENGUMUMAN LARANGAN MELEPASLIARKAN ANJING

11 Mei 2026 08:43:26  Administrator  101 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta mencegah penyebaran penyakit rabies, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melepasliarkan anjing peliharaan tanpa pengawasan pemilik.

Pelepasliaran anjing dapat menimbulkan berbagai potensi bahaya, antara lain:

  • Risiko gigitan terhadap masyarakat;
  • Menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena tertabrak kendaraan;
  • Mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan;
  • Berpotensi menularkan penyakit rabies.

Perlu diketahui bahwa kasus rabies di Bali masih tergolong tinggi, sehingga diperlukan pengawasan ketat serta pelaksanaan vaksinasi rabies secara rutin. Keberadaan anjing liar maupun anjing peliharaan yang dilepasliarkan tanpa pengawasan menyebabkan petugas mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan dan vaksinasi rabies.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat yang dengan sengaja melepasliarkan anjing peliharaannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 28 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melepas hewan/ternak peliharaan di tempat umum tanpa pengawasan pemilik.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Pasal 20 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan wajib menjaga hewan peliharaannya serta menjamin agar hewan peliharaannya tidak mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan sekitar.

Untuk itu, dimohon kepada seluruh masyarakat agar:

  • Memelihara anjing dengan baik dan bertanggung jawab;
  • Tidak melepasliarkan anjing tanpa pengawasan;
  • Melakukan vaksinasi rabies secara rutin;
  • Mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian rabies.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas kerja sama dan kepedulian masyarakat diucapkan terima kasih.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Oktober 2025 | 33.630 Kali
BPD: Pengertian, Tugas Pokok dan Fungsi
03 Mei 2024 | 3.774 Kali
PENGERTIAN, TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGGERAK PKK DESA
07 Agustus 2018 | 3.440 Kali
Sejarah Desa Tusan
13 Mei 2024 | 3.404 Kali
Karang Taruna: Pengertian, Tugas Pokok dan Fungsi
07 Agustus 2018 | 3.081 Kali
Profil Wilayah Desa Tusan
06 Agustus 2018 | 3.025 Kali
Pemerintah Desa
30 September 2020 | 1.502 Kali
BANTUAN SOSIAL BERAS (BSB) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) 2020

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:373
    Kemarin:1.525
    Total Pengunjung:324.435
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.174
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa