Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta mencegah penyebaran penyakit rabies, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melepasliarkan anjing peliharaan tanpa pengawasan pemilik.
Pelepasliaran anjing dapat menimbulkan berbagai potensi bahaya, antara lain:
- Risiko gigitan terhadap masyarakat;
- Menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena tertabrak kendaraan;
- Mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan;
- Berpotensi menularkan penyakit rabies.
Perlu diketahui bahwa kasus rabies di Bali masih tergolong tinggi, sehingga diperlukan pengawasan ketat serta pelaksanaan vaksinasi rabies secara rutin. Keberadaan anjing liar maupun anjing peliharaan yang dilepasliarkan tanpa pengawasan menyebabkan petugas mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan dan vaksinasi rabies.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat yang dengan sengaja melepasliarkan anjing peliharaannya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 28 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melepas hewan/ternak peliharaan di tempat umum tanpa pengawasan pemilik.
- Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Pasal 20 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan wajib menjaga hewan peliharaannya serta menjamin agar hewan peliharaannya tidak mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan sekitar.
Untuk itu, dimohon kepada seluruh masyarakat agar:
- Memelihara anjing dengan baik dan bertanggung jawab;
- Tidak melepasliarkan anjing tanpa pengawasan;
- Melakukan vaksinasi rabies secara rutin;
- Mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian rabies.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas kerja sama dan kepedulian masyarakat diucapkan terima kasih.