Desa Tusan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Kantor Desa Tusan.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Plt. Camat Banjarangkan, Plt. Perbekel Desa Tusan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tusan, Bhabinkamtibmas, para Kelihan Subak, Kelihan Banjar Adat Kangin dan sekitarnya, perangkat desa, serta Ketua PKK Desa Tusan. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan.
Kegiatan Musdes ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat Desa Tusan. Dalam forum ini, peserta secara aktif memberikan masukan, saran, dan pandangan terkait ruang lingkup kewenangan desa, baik yang bersumber dari hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa.
Diskusi berlangsung secara terbuka dan partisipatif, mencerminkan semangat demokrasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Setiap masukan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan desa yang akan ditetapkan nantinya.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tusan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sebagai dasar penetapan Peraturan Desa di waktu yang akan datang.