1. Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa sebagai wahana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.BPD memiliki posisi yang penting dalam struktur pemerintahan desa karena menjadi lembaga perwakilan masyarakat desa yang bekerja sama dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.
Dasar hukum pembentukan dan keberadaan BPD diatur dalam:
Undang-Undang ...